Pengaruh Pajak Terhadap Keseimbangan Pasar
Jika produk dikenakan pajak t per unit, maka akan terjadi perubahan keseimbangan pasar atas produk tersebut, baik harga maupun jumlah keseimbangan. Biasanya tanggungan pajak sebagian dikenakan kepada konsumen sehingga harga produk akan naik dan jumlah barang yang diminta akan berkurang. Keseimbangan pasar sebelum dan sesudah kena pajak dapat digambarkan sebagai berikut.
Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar pada sumbu harga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah pajak ia akan menjadi P = a + bQ + t
Beban pajak yang ditanggung oleh konsumen : tk = Pe‘ – Pe
Beban pajak yang ditanggung oleh produsen : tp = t – tk
Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah : T = t x Qe‘
Contoh soal :
Diketahui suatu produk ditunjukkan fungsi permintaan P = 7 + Q dan fungsi penawaran
P = 16 – 2Q. Produk tersebut dikenakan pajak sebesar Rp. 3,-/unit
- Berapa harga dan jumlah keseimbangan pasar sebelum dan sesudah pajak ?
- Berapa besar penerimaan pajak oleh pemerintah ?
- Berapa besar pajak yang ditanggung kosumen dan produsen ?
Jawab :
- Keseimbangan pasar sebelum pajak
Qd = Qs
7 + Q = 16 – 2Q P = 7 + Q
3Q = 9 P = 7 + 3
Qe = 3 Pe = 10
Jadi keseimbangan pasar sebelum pajak E ( 3,10 )
Keseimbangan pasar sesudah pajak
Fungsi penawaran menjadi :
P = 16 – 2Q + t
= 16 – 2Q + 3
= 19 – 2Q Os = Qd
19 – 2Q = 7 + Q
3Q = 12
Qe‘ = 4
P = 19 – 2Q
= 19 – 8
Pe‘ = 11
Jadi keseimbangan pasar setelah pajak E’ ( 4,11 )
- T = t x Qe‘
= 3 . 4
= 12 ( Besarnya penerimaan pajak oleh pemerintah Rp. 12,- )
- tk = Pe‘ – Pe
= 11 – 10
= 1 ( Besar pajak yang ditanggung konsumen Rp. 1,- )
tp = t – tk
= 3 – 1
= 2 ( Besar pajak yang ditanggung produsen Rp. 2,- )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar